MENGKONSTRUKSI TUJUAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU
Abstract
Tujuan pembelajaran dirancang oleh guru untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar. Tujuan pembelajaran digunakan untuk dasar evaluasi dan memberikan arahan bagi guru untuk melakukan proses belajar mengajar serta sebagai media untuk menyampaikan tujuan kepada orang lain yakni siswa, orang tua, sekolah ataupun masyarakat yang relevan. Dalam pendidikan formal, tujuan pembelajaran terintegrasi didalam rencana pembelajaran semester. Mengunstruksi tujuan pembelajaran bagi seorang guru merupakan hal yang biasa dilakukan, namun akan menjadi tidak terbiasa ketika seorang guru tidak memahami bagaimana cara mengunstruksi tujuan pembelajaran dan bagaimana untuk memulainya. Langkah yang ditempuh untuk menyusun tujuan pembelajaran adalah diawali dengan memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar. Kompetensi dasar dijabarkan dengan melakukan pertanyaan ; Kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi dapat dicapai. Kemudian jawaban pertanyaan tersebut di identifikasi dan kemudian menyusun indikatornya. Rumuskan dalam bentuk produk belajar bukan proses belajar, rumuskan dalam tingkah laku siswa bukan prilaku guru. Indikator hendaknya merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik. Rumusan indikator hendaknya menggunakan kata kerja operasional yang bisa diukur atau dapat diobservasi. Tujuan pembelajaran dinarasikan dengan kalimat aktif.
References
https://www.kompasiana.com/ pengertian-tujuan-pembelajaran.
H M Sukardi.MS.Ph.D.Prof. 2008.Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Dik Das Men.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 1.
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 2.
Kemendikbud.2018.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 3.
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi pekerti Kelas 4.
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 5.
Kemendikbud.2018.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 6.
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 7.
Kemendikbud.2017.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 8.
Kemendikbud.2018.Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 9.
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.