EKSISTENSI PASRAMAN NON FORMAL SHANTI AJI DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DI KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA
Abstract
Pendidikan Non Formal adalah Lembaga yang melaksanakan pembelajaran yang berlangsung di lingkungan masyarakat untuk mengasah keterampilan peserta didik. Dalam Pendidikan Non Formal anak didik akan mendapatkan pembelajaran pengetahuan, pelatihan dan bimbingan mengasah keterampilan nonakademik yang berlasung di masyarakat yang berbentuk Lembaga. Pendidikan agama Hindu dalam PMA Nomor 56 tahun 2014 di sebut dengan nama pasraman yang berbentuk Non Formal, dan sekolah mingggu. Pasraman Shanti Aji adalah Lembaga agama Hindu yang berbentuk Non Formal dengan pembelajaran keseimbangan ilmu agama, Srada Bhakti, keterampilan, kesopanan dan kesusilaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan agama Non Formal perlu didukung segenap elemen dari berbagai pemangku kepentingan. Pasraman Shanti Aji turut berkontribusi dalam pendidikan nasional dengan cara sebagai tempat pembelajaran agama Hindu dan pengambilan nilai agama Hindu di sekolah formal Pasraman Shanti Aji terletak di Kecamatan Plampang Sumbawa merupakan tempat berkembang untuk mempelajari agama Hindu Pada tahun 2022 pasraman Shanti Aji memperoleh Izin Operasional dan Pendirian dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama Republik Indonesi. Pasraman Shanti Aji menggunakan kurikulum Non Formal untuk mempelajari Veda, seni budaya, yoga, dan keterampilan agama Hindu. Silabus Pasraman Non Formal Shanti terdiri dari kelompok dan sifat Anak (Bala), Pemuda (Yowana), Dewasa (Pravda) dan Lansia (Rada). Sejalan dengan itu, pengelola Pasraman harus mengumpulkan semua masukan dari pemangku kepentingan publik dan mengelompokkannya ke dalam berbagai kerentanan komponennya untuk aspek perbaikan kurikulum Pasraman Non Formal.Metode pengajaran yang digunakan dalam Pasraman adalah Saddharma1) Dharma wacana, 2) Dharma Tula, 3) Dharma Gita, 4) Dharma Sadhana, 5) Dharma Santi, 6) Dharma yatra.
References
Suda, I. K. (2017). “Pasraman Sebagai Energi Pendidikan Agama dan Seni Hindu dalam Dominasi dan Hegemoni Pendidikan Modern.” Soshum Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(3), 364–373.
Sutriyanti, N. K. (2018). Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Hindu di Yayasan Pasraman Gurukula Bangli. (Laporan Hasil Penelitian). Denpasar: Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
Handayani, L. P. M. (2017). “Pola Pembelajaran Multikultural Pada Pasraman Lingga Yoni di Desa Adat Tangeb Kelurahan Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.” Jurnal Penelitian Agama Hindu, (4), 174–180.
Departemen Agama, 2007, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 55 Tahun 2007, Jakarta, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Rusmianta I.Wayan, 2008, Pendidikan Pasraman dalam pengembangan wawasan kebudayaan . Yanrus.blogspot.com/2008/0
I Nyoman Santiawan. (2021). Mutu Pasraman Padma Bhuana Saraswati Ditinjau Dari 7 Prinsip Manajemen Mutu Iso 9001-2015. JURNAL Pusat Penjaminan Mutu, 2(1), 91–100. http://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/jurnalmutu/article/view/1332/1040
I Nyoman Santiawan, I. N. W. (2020). Upaya Pasraman Padma Bhuana Saraswati Dalam Mewujudkan Sisyayang Cerdas Berbudaya. Bawi Ayah, 11(1), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.33363/ba.v11i1.455
Santiawan, I. N., & Supriyoko. (2022). Analisis Manajemen Pasraman Dalam Mewujudkan Sisya Yang Cerdas Berbudaya Pada Pasraman Padma Bhuana Saraswati Yogyakarta. Media Manajemen Pendidikan, 4(3), 348–361. https://doi.org/10.30738/mmp.v4i3.11730
Soetopo, 2008, Penerapan Metode Diskusi Terhadap Peningkatan Prestasi Siswa, Makalah, Disajikan dalam Pembinaan Guru Agama Hindu Propinsi Banten
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan Hindu : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.