Konstruksi Solidaritas Sosial Berbasis Ikatan Banjar Solo Timur Pada Masyarakat Hindu Di Surakarta
Abstract
Sistem kekerabatan berbasis sistem ikatan Banjar merupakan model pranata sosial yang diterapkan oleh masyarakat Hindu di Surakarta sejak masa kesejarahan. Pranata sosial tersebut digunakan sebagai wahana untuk membentuk tatanan sosial yang berciri tradisional. Dalam kehidupan sosial beragama Hindu pranata sosial tersebut mampu memperlancar proses pelaksanaan agama Hindu karena di dalamnya mampu mewujudkan solidaritas sosial secara internal di kalangan masyarakat Hindu di Surakarta. Berkaitan dengan hal tersebut dalam penelitian ini dikemukakan tiga permasalahan untuk mengkaji konstruksi solidaritas sosial, yakni (1) Bagaimana pola kontruksi solidaritas sosial berbasis sistem ikatan Banjar pada masyarakat Hindu di Surakarta? (2) Bagaimana mekanisme konstruksi solidarias sosial berbasis sistem ikatan Banjar pada masyarakat Hindu di Surakarta?
Berdasarkan hasil observasi diperoleh bahwa pola konstruksi solidaritas sosial yang berbasis pada sistem ikatan banjar berkaitan dengan bentuk pranata sosial yang digunakan sebagai wahana untuk menyelesaikan kegiatan sosial keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat Hindu di Surakarta. Pranata sosial tersebut terbentuk sejak masa kesejarahan, yakni ketika pada masa awal keberadaan masyarakat Hindu etnis Bali di Surakarta sekitar tahun 1970. Sistem sosial ikatan Banjar diperankan sebagai wahana untuk memperlancar proses pelaksanaan agama Hindu, terutama dalam ranah upacara manusa yajna dan upacara pitra yajna. Sistem ikatan banjar digunakan dalam pelaksanaan upacara manusa yajna, seperti dalam pelaksanaan upacara-upacara perkawinan, sedangkan dalam pelaksanaan upacara pitra yajna, terutama dalam upacara yang berkaitan dengan penguburan atau ngaben menurut sistem kepercayaan agama Hindu.
Mekanisme konstruksi solidaritas sosial yang berbasis pada sistem ikatan Banjar dilandasi oleh unsur-unsur dasar yang menjadi wahana pembentuk solidaritas sosial dalam sistem ikatan banjar seperti ikatan kapitresnan, ikatan kesamaan sistem kepercayaan yang dianut, ikatan keluarga berdasarkan perkawinan dan kesamaan kepentingan. Ikatan kapitresnan merupakan ikatan emosional yang terjadi terutama emosi persaudaraan. Emosi persaudaraan tersebut dimulai dari rasa adung metimpal (cocok bersaudara) sehingga mewujudkan rasa saling asah, saling asih, saling asuh dan merasa senasib dan sepenanggungan.
References
2. Bambang Prasetyo, Umia Maftakhul Jannah. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif, Teori dan Aplikasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
3. Ben Agger. 2003. Teori Sosial Krits. Kreasi Wacana Yogyakarta.
4. Bryan S. Truner. 1991. Agama & Teori Sosial. IRCISod. Yogyakarta.
5. C. Dewi Wulansari. 2009. Sosiologi Konsep dan Teori. Rafika Adhitama. Bandung.
6. Covarrubias, M. 1937. The Island of Bali. New York. Knopf.
7. D. Hendro Puspito OC. 1984. Sosiologi Agama. Penerbit : Kanisius. Yogyakarta.
8. Dept. Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya. 1979/1980. Risalah Sejarah dan Budaya Seri Monografi Surakarta. Yogyakarta.
9. Dept. Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya. 1981/1982. Risalah Sejarah dan Budaya. Yogyakarta.
10. Dr. Darsono Wisadirana. 2005. Sosiologi Pedesaan. Universitas Muhammadiyah Malang.
11. Fadhillah. 2006. Kecerdasan Budaya. Padang Andalan University Press.
12. Hardono, Hermawan. 1994. Metodologi Penelitian Sejarah. Depdikbud Universitas Sebelas Maret Surakarta.
13. Hassan Shadily. 1993. Sosiologi Untuk Masyrakat Indonesia. PT. Rikena Cipta. Jakarta.
14. H. Syukriadi Sambas. 2015. Sosiologi Komunikasi. Pustaka Setia Bandung.
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.