MENJADI GURU PENDIDIKAN DASAR YANG UNGGUL DAN BERIDEOLOGI PANCASILA
Abstract
Guru unggul adalah guru yang bisa menguasai 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Peran guru unggul sangat diharapkan serta berpengaruh besar dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dengan begitu nanti akan ada output yang muncul sebuah peradapan besar berupa generasi unggul yang akhirnya lahir embrio yang bernama harapan berupa sebuah cita cita besar yaitu Indonesia unggul. guru pendidikan dasar yang unggul tidak cukup hanya memiliki 4 kompetensi, tatapi juga guru pendidikan dasar harus berperan aktif baik dalam kegiatan internal sekolah maupun eksternal sekolah. Selain itu, guru pendidikan dasar juga harus aktif dalam pertemuan ilmiah dan aktif menulis artikel untuk menambah dan mengembangkan ilmu yang dimiliki. Guru Unggul yang berideologikan Pancasila tidak cukup hanya menguasai empat kompetensi dan pemahaman tentang pancasila, sebagai Guru Pendidikan Dasar wajib mengaktualisasikan nilai-nilai semua butir Pancasila baik dalam lingkungan sekolah, masyarakat maupun keluarga dan menjadi pelopor maupun inisiator membudayakan nilai-nilai pancasila desetiap disiplin ilmu untuk pengembangan pendidikan di masa mendatang yang berkarakter dan berideologi Pancasila.
References
Tim Penyusun, 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan kemeterian riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia.
Prawirohardjo, Soeroso, dkk. 1987. Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu.Yogyakarta: Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat.
Laesari (2013) Upaya Menjadi Guru Yang Profesional, Jurnal Ilmiah Pend. Ekonomi, Volume 1 Nomor 2, September 2013, Hal. 152-159.
Wahyudi (2016, Juli) Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan Inovasi Pembelajaran Berbasis Karakter dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,UNS Publishing.
Yudistira (2016), Aktualisasi & Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menumbuh Kembangkan Karakter Bangsa. Seminar Nasional Hukum. Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016, 421-436.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.