EKSISTENSI KEBERADAAN PINANDITA DAN PANDITA DALAM PELAYANAN UMAT HINDU
Abstract
Dalam Agama Hindu seorang Pinandita atau Wasi dinyatakan sebagai Rokhaniawan.
Rokhaniawan artinya orang yang mempunyai Rokhani dan Jnana Yoga yang suci, seorang
Pinandita seyogianya mendalami dan meningkatkan kerokhaniawannya, sehingga yang
bersangkutan bisa menempatkan diri dan melaksanakan swadharma atau pekerjaannya sesuai
dengan tingkat kesuciannya. Berdasarkan tingkat penyuciannya tingkat Ekajati, seperti Wasi,
Pemangku, Dalang dan sebagainya. Selain dua golongan tersebut diatas, sesungguhnya masih
ada satu golongan rokhaniawan yang ketiga yang termasuk golongan atau tingkat Trijati. Yang
dimaksud dengan golongan Trijati adalah para Sulinggih yang telah berkedudukan sebagai
Guru Nabe. Beliau ini dipandang lahir tiga kali yakni dari : Ibu Kandung, dari ilmu
pengetahuan dan kemudian diangkat menjadi Guru Nabe. Beliau mempunyai kewenangan
untuk meningkatkan sisyanya dari calon Pendeta menjadi Pendeta Dalam Tingkat Dwi Jati
(Sukardana,4:2015). Sedangkan tingkatan yang lebih tinggi disebut Dwi Jati atau disebut
Pandita.
Pinandita atau Wasi tidak dibenarkan memakai alat pemujaan seperti halnya seorang
Sulinggih. Juga tidak dibenarkan mempergunakan mudra atau petangann dalam nganteban
sesaji. Seorang Pinandita memiliki sasana khusus yang tertuang dalam Lontar Kusuma Dewa,
Sangkul Putih, Gegelaran Pinandita, Agem-ageman Pinandita dan lain-lain. Sedangkan
Pinandita Dalang sasananya tertuang dalam Dharmaning Pedalangan, Penyudamalan dan
Nyapu Leger. Sesungguhnya Pinandita mempunyai kewajiban seperti:
Kewajiban-kewajiban seperti mempelajari dan mengajarkan Weda, melaksanakan
upacara yadnya baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat memberi ataupun menerima
dana ditentukan sebagai (fungsi) Brahmana (MDS.I.88).
Rokhaniawan Tingkat Eka jati, kata Eka Jati berasal dari bahasa Sansekerta eka dan
jati. Eka berarti satu dan Jati berarti Ya yang artinya lahir. Jadi Eka Jati berarti lahir sekali, lahir
hanya dari ibu kandungnya sendiri. Rokhaniawan yang tergolong dalam kelompok Ekajati
antara lain adalah Pinandita. Sesuai dengan hasil Maha Sabha II Parisada Hindu Dharma
Indonesia tahun 1968 menetapkan bahwa Pinandita/Wasi adalah “ pembantu yang mewakili
Pendeta.
Pinandita/Wasi merupakan Gopala umat karena, membimbing, menuntun,
mengarahkan serta memimpin upacara keagamaan. Wasi/Pinandita mempunyai kedudukan
yang amat suci dan berat dari segi laksana dan sesana, akan merupakan suritoladan bagi umat
dan masyarakat luas. Orang besar dan bijaksanaan akan menjadi panutan bagi orang yang
mencari kesucian dan kedamian, identik dengan pohon cendana ditengah hutan akan menjadi
Jurnal Widya Aksara Vol.27 No.2 September 2022 191
tempat berlindung dan mencari keharuman bagi berbagai kehidupan, dan selalu menebarkan
rasa aman, damai dan harum bagi seisi hutan.
References
Paramita Surabaya, 2017.
Kajeng Nyoman, DKK, Sarasamuscaya, Dengan Teks Bahasa Sansekerta dan Jawa
Kuno, Penerbit ParamitaSurabaya, 2005.
Keputusan Parisada No: V/Kep/PHDIP/68. Dan seminar kesatuan tafsir aspek-aspek
agama Hindu 1986/1987
Pudja.G dan Rai Sudharta Tjokorda: Menawa Dharma Sastra (Manu Dharma Sastra),
Pelita Nusantara Lestari Jakarta, 2002
Pudja G:Bhagawad Gita (Pancama Veda), Penerbit Paramita Surabaya, Tahun 2003.
PGAHN 6 Tahun, Niti Sastra Dalam Bentuk Kakawin.Jakarta,1986
…… , Kitab Suci Niti Sataka. Paramita Surabaya.
Sukardana, K.M: Pedoman Pinandita, Paramita Surabaya, 2016
Titib Made: Veda Sabda Suci, Pedoman Praktis Kehidupan, Penerbit Paramita Surabaya, 2003.
Santiawan, I. N. (2021). Implementasi Catur Asrama dalam Mencap
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.