Nilai Upacara Putrika Di Dusun Gajaro Desa Metuk Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
Abstract
Kemampuan akal dan budi manusia dalam bentuk pikiran dan perasaan sering mengalami keterbatasan sehingga kedinamisan aktualisasi terhadap esensi yang mutlak diluar dirinya, manusia merealisasikan dalam bentuk ritual spiritual, wujudnya dapat dilihat dalam upacara yajna menurut konsep agama Hindu. Upacara adalah bagian Tri Kerangka Dasar Agama Hindu yang merupakan aktivitas dan tindakan manusia dalam rangkaian urut sistematis, dan formalistic, yang digunakan dalam upaya mendekatkan diri kepada Tuhan beserta manifestasinya dengan didasari yajna. Melakukan upacara yajna merupakan sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyag Widhi Wasa yang diyakini sebagai rutinitas beragama yang amat penting, karena upacara yajna dapat diibaratkan cokro mangilingan jika disalah arti fungsikan kehidupan sat cit ananda bhuwana agung dan bhuwana alit tidak dinamis dan cenderung munculnya akidah baru. Upacara putrika merupakan salah satu bentuk realisasi dari panca yajna spesifik manusia yajna yang dilakukan masyarakat Hindu di Kabupaten Boyolali bagi keluarga Hindu yang tidak mempunyai anak laki-laki. Upacara putrika bertujuan mengangkat status derajat anak perempuan sejajar anak laki-laki agar kama roh leluhur pihak perempuan tidak terputus dan bisa menjelma kedunia di system perkawinannya agar tujuan jagadhita ya ca iti dharmah menuju moksa dapat tercapai.
References
Bastomi, Siwaji, 1992, Seni Dan Budaya Jawa, Ikip Semarang :Pers
Koentjaraningrat, 1980, Sejarah Teori Antropologi I, Jakarta : UI.
Mas Putra Ny. Ig. Agung, 2000, Upakara Yajna Denpasar : Pemda Prop. Bali.
Parisadha Hindu Dharma, 2002, Upadesa, Jakarta : CV. Felita Nursatama Lestari.
Pelly, Usman, 1992, Dukun, Mantra Dan Kepercayaan Masyarakat, PT Grafits Kamajaya.
Pratiwi, Wiwik, 1994/1995. Budaya Spiritual Dalam Status Keramat Di Gunung Kawi Jawa Timur, Depdikbud.
Sastra, Sara. Gede, 1974, Konsepsi Monotheisme agama Hindu, Denpasar : Upada Sastra.
Sujamto, 2000, Pandangan Hidup Jawa, Semarang: Dahara Prize.
Tim Penyusun, 1996, Catur Yajna, Denpasar : Upada Sastra.
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.