Upacara Dukutan Di Desa Nglurah Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar
Abstract
Upacara Dukutan selalu diadakan pada wuku Dukut, wuku ke 29 dari 30 wuku yang dikenal oleh masyarakat Jawa.Upacara Dukutan bagi masyarakat setempat adalah sebuah keharusan demi keselamatan seluruh warga masyarakat dan segenap anak cucu serta keturunan mereka.Upacara Dukutan adalah bukti nyata bahwa masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan tetap menjalin hubungan erat dengan leluhur.Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi Partisipan karena peneliti ikut terjun langsung dalam penelitian, metode wawancara terstruktur karena peneliti menggunakan wawancara yang sistematis kepada informan sesuai dengan pedoman wawancara, dan studi dokumen Purposive sampling karena peneliti menentukan informasi sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan rumusan masalah yang diteliti maka pada penelitian ini menggunakan Teori Interaksional Simbolik, Teori Fungsional Struktural, Teori Behaviorisme dan Teori Religi.
Hasil penelitian terhadap upacara Dukutan diperoleh tiga bahasan sebagai berikut : Analisis terhadap prosesi atau rangkaian ritual diperoleh gambaran konservatif tentang sikap masyarakat dalam menyambut dan melaksanakan upacara Dukutan yang menyangkut persiapan upacara yang didahului dengan pembuatan sesaji menumbuk jagung pertama kali, mempersiapkan isi sesaji, mempersiapkan sesaji yang dipersembahkan kepada Danyang, sesaji yang dipersembahkan di Candi Menggung. Sesaji yang dibuat penduduk,pengumpulan sesaji, pedoaan sesaji dan upacara persembahyangan Danyang, Pembacaan Ikrar Dukutan dan acara makan bersama. Dalam fungsi dan makna upacara Dukutan muncul gambaran fungsi integritas sosial, fungsi pelestarian budaya dan upacara Dukutan bermakna simbolik, kekerabatan dan religius. Sedangkan nilai-nilai Pendidikan dalam upacara dukutan adalah nilai pendidikan tatwa, nilai pendidikan etika, nilai pendidikan acara dan nilai instrinsik.
References
2. Budiono Herusatoto, 1984. Simbolisme Dalam Budaya Jawa, Yogyakarta : PT. Hanindita
3. Netra, Anak Agung Gde Oka. 1994. Tuntunan Dasar Agama Hindu. Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha. Depag. RI
4. Pudja, I Gede. 1963. Sraddha. Jakarta : Mayasari
5. Punyatmadja, IB Oka. 1989. Panca Sradha. Jakarta : Hanuman Sakti
6. Purwadi, 2005.Upacara Tradisional Jawa.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
7. Putra. 1984. Upacara Yadnya. Ball:Departemen Agama Propinsi Bali.
8. Sura, I Gde.2004. Pengantar Weda dan Upanisad.Denpasar : Sari Sri Sedana
9. Wiana, I Ketut. 1981. Arti dan Fungsi Sarana Persembahyangan. Jakarta : Yayasan Wisma Karana.
10. http:/id.wikipedia.org/wiki/budaya
11. http.www.tatangmanguny.wordpress.com
Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan ke Widya Aksara sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam database dan pengirimannya oleh segala bentuk atau media, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll., Hanya akan diizinkan dengan izin tertulis dari Widya Aksara. Namun, Penulis memiliki hak untuk yang berikut:
1. Duplikat semua atau sebagian dari materi yang diterbitkan untuk digunakan oleh penulis sendiri sebagai instruksi kelas atau materi presentasi verbal di berbagai forum;
2. Menggunakan kembali sebagian atau seluruh bahan sebagai kompilasi bahan untuk pekerjaan penulis;
3. Membuat salinan dari materi yang diterbitkan untuk didistribusikan di dalam institut tempat penulis bekerja.
STHD Klaten dan Widya Aksara melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan diterbitkan dalam jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam Widya Aksara adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.