ABORSI DALAM PERSPEKTIF HINDU: KAJIAN ETIKA, HUKUM KARMA PALA DAN SPIRITUALITAS

  • I Nyoman Warta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten
Keywords: Aborsi, Etika, Hukum dan Spiritual.

Abstract

Prilaku aborsi secara umum didefinisikan sebagai tindakan menggugurkan kandungan, tindakan yang tidak bertanggung jawab dan prilaku yang sanga keliru. Hubungan seks  harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai, dan penuh kasih sayang. Hubungan Sek yang dilakukan dalam keadaan serba marah, sedih, mabuk, atau tidak sadar, akan  mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemuadia. Dengan demikian hubungan seks terjadi melalui upacara pewiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak  dibenarka.

Secara umum, aborsi yang disengaja merupakan sebuah keputusan yang sifatnya personal atau tergantung pada kondisi kehamilan. Sebagai contoh, tindakan aborsi harus mendapat persetujuan pasien dan didasarkan pada indikasi medisnya dan keperluan pasien, seperti khawatir bayi yang dikandung akan menurunkan penyakit bawaan, kehamilan yang tidak diinginkan, apabila kehamilan tersebut membahayakan kesehatan, bahkan nyawa sang ibu.

Titik temu antara kedokteran, hukum, dan Hindu. Dari hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan isu kompleks yang melibatkan dimensi medis, hukum, moral, dan spiritual. Dalam pandangan medis, kehidupan manusia dimulai sejak proses pembuahan dan berkembang melalui tahapan biologis yang sangat teratur hingga terbentuk janin yang memiliki fungsi vital. Oleh karena itu, setiap tindakan penghentian kehamilan harus dipertimbangkan dengan hati-hati, berdasarkan indikasi medis yang jelas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

References

Cleveland Clinic (2021b). Medical Abortion: What Is It, Types, Risks & Recovery. [online] Cleveland Clinic. Available at:
https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/21899-medical-abortion.
Hidayatulloh, NN, & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban
Perkosaan Berdarah Yang Melalui Aborsi. Iblam Law Review , 2 (3),
12–27. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.83
Kantriani, I. N. K., & Arini, N. W. (2022). Aborsi ditinjau dari perspektif hukum Hindu.
Vyavahara Duta, 17(2), 11–20. Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Sukancajaya, I. M., Nurhayanti, K., & Muliati, N. K. (2025). Pendidikan etika dalam menyikapi terjadinya hamil di luar nikah (perspektif ajaran Hindu). Indonesian Journal on Education (IJoEd), 2(1), 121–129. https://ijoed.org/index.php/ijoed
Maulana, A. M. R., Syifa, H. N., Hartanto, K. A., Hidayatika, M. S., & Rahma, M. Z. (2023). Hubungan antara jiwa dan reinkarnasi dalam agama Hindu. Jurnal Pangkaja, 26(2), 112–122.
Puja,G dan RaiSudharta Tjokorda, Menawa Dharmasastra (ManuDharma Sastra) atau Weda Smrti,2002, Pelita Nursatama Lestari Jakarta
Puja,G,MA.SH. Bhagawad Gita (Pancama Veda), 2005. Paramita Surabaya.
Lontar Tutur Panus Karma, Gedong Kirtya Singaraja
Published
2026-03-31
How to Cite
Warta, I. N. (2026). ABORSI DALAM PERSPEKTIF HINDU: KAJIAN ETIKA, HUKUM KARMA PALA DAN SPIRITUALITAS. Widya Aksara : Jurnal Agama Hindu, 31(1), 118-128. https://doi.org/10.54714/widyaaksara.v31i1.369
Section
Articles