P PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN PUBLIK DALAM PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 2 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
DOI:
https://doi.org/10.54714/jd.v6i2.121Keywords:
Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Penegakan HukumAbstract
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 dipahami sebagai ketentuan
hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk upaya perlindungan
kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Dalam peraturan tersebut ditetapkan
sejumlah kawasan yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat merokok, antara lain fasilitas
kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan berbagai area publik lainnya. Selain itu,
larangan terhadap penjualan dan promosi produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan
juga diatur secara jelas. Mekanisme penegakan hukum dalam peraturan ini diatur melalui
pengawasan, pemberlakuan sanksi administratif, serta pelibatan aparat terkait guna memastikan
kepatuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini diarahkan pada terwujudnya lingkungan
yang sehat dan bebas asap rokok, sehingga kualitas kesehatan publik di Kota Surabaya dapat
ditingkatkan secara berkelanjutan.
References
Akter, Shamima. “Association of Smoke-Free Legislation With Risk of Preterm Birth, Low Birth
Weight, and Acute Coronary Events: A Systematic Review and Meta-Analysis.” JAMA
Network Open 6, no. 1 (2023): e2250532.
https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2022.50532.
Fu, Hong. “Effects of Comprehensive Smoke-Free Legislation on Smoking Prevalence and
Healthcare Costs: Evidence from 22 Countries.” The Lancet Public Health 9, no. 2 (n.d.):
e123–34. https://doi.org/10.1016/S2468-2667(23)00239-2.
Hadjon, Philipus M. “Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dari
Bahaya Rokok.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 2 (2014): 245–60.
Notoatmodjo, Soekidjo. “Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Indonesia: Studi
Kasus Beberapa Kota.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional 9, no. 3 (2015): 123–34.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pub. L.
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 2 (2019).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pub. L. Berita Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 1411 (2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung
Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pub. L. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 (2012).
Philipus M. Hadjon. Hukum Administrasi Negara Dan Perkembangannya Di Indonesia. Ilmu
Hukum. Surabaya: Gadjah Mada University Press, 2015.
Pungguh Eko Susanto. “Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Serta
Peran Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Di Wilayah Surabaya.” Jurnal Reformasi Hukum:
Cogito Ergo Sum 7, no. 1 (May 2024). https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.16620.
Rachmawati, Luluk & Prasetyo, Adi. “Tantangan Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa
Rokok Di Surabaya.” Jurnal Hukum Dan Kesehatan 7, no. 1 (2019): 55–72.
Radó, Miklós K. “The Effect of Smoke-Free Legislation on Respiratory and Cardiovascular
Hospital Admissions: A Systematic Review and Meta-Analysis.” The Lancet Public Health
, no. 9 (2021): e611–21. https://doi.org/10.1016/S2468-2667(21)00136-4.
Rifqi Addardiri, Muh Ali Masnun, Nurul Hikmah. “Penegakan Sanksi Administratif Kawasan
Tanpa Rokok Di Tempat Belajar Mengajar Di Kota Surabaya.” Jurnal Hukum 9, no. 4
(January 2022). https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43808.
Semple, Sean. “Smoke-Free Spaces: A Decade of Progress, Challenges and Future Directions.”
Tobacco Control 31, no. 2 (n.d.): 147–53. https://doi.org/10.1136/tobaccocontrol-2021-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 (2014).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pub. L. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 (2009).

.png)



